Sabtu, 21 April 2012

Dituduh Memeras, Ketua LSM KTI Sering Kritisi Operator



Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Regulator dan operator telekomunikasi bukan baru sekali dua kali mengenal Denny AK, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang ditangkap karena dituding melakukan pemerasan terhadap operator.

Denny sebelumnya dikenal lantaran sering mengkritisi kinerja operator dan regulator atas nama konsumen. Demikian dikemukakan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto kepada detikINET.

Menurut Gatot, keberadaan LSM di dunia telekomunikasi tentu sah-sah saja. Apalagi jika gerakan mereka memang didasari untuk keinginan membela konsumen. Namun jika ujung-ujungnya cuma ingin mendapatkan keuntungan pribadi dari kondisi yang ada, tentu itu diharamkan.

"Bahwasanya Denny AK melalui LSM seperti KTI sering mengkritisi dan mengawasi kualitas kinerja operator dan regulator telekomunikasi atas nama konsumen sah-sah saja. Tetapi kalau kemudian ujung-ujungnya melakukan pemerasan jelas itu sepenuhnya salah," tukas Gatot.

Denny AK yang sebelumnya merupakan anggota dari Indonesia Telecommunication User Group (IdTUG) memang cukup vokal menyarakan kritikannya kepada operator dan regulator.

Kasus yang paling gress adalah ketika KTI melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini pun diambilalih oleh Kejaksaan Agung.

Kasus ini sendiri bergulir kian deras. Belakangan, bos IM2 berinisial IA ditetapkan sebagai tersangka. Namun di sisi lain, komunitas telekomunikasi di Tanah Air merasa ada yang aneh dalam kasus tersebut.

Sampai akhirnya 10 asosiasi industri telekomunikasi dan informatika di Indonesia mengimbau agar kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G IM2 dan Indosat ini dikaji ulang oleh Kejaksaan Agung. Ke 10 asosiasi tersebut antara lain Mastel, Kadin Telematika, APJII, APMI, Apkomindo, APW Komitel, ID-WiBB, AOSI, IdTUG, dan PANDI.

Kasus lain yang 'digoreng' Denny AK dan KTI menyeret dua penyedia layanan Broadband Wireless Access (BWA) atau yang lebih dikenal dengan WiMax -- yakni PT First Media dan PT Berca Global Access pada April 2011 lalu. Keduanya dilaporkan KTI ke pihak berwajib atas tuduhan telah melakukan kebohongan publik.

Saat itu, KTI beralasan bahwa tuduhan kebohongan publik tersebut terkait layanan broadband WiMax 4G yang dipromosikan dan diselenggarkan oleh kedua perusahaan pemilik produk Sitra Wimax 4G (First Media) dan Wigo WiMax (Berca) ini.

Dalam laporannya, KTI menilai bahwa Sitra WiMax 4G dan Wigo Wimax yang telah menawarkan, mempromosikan, mengiklankan '4G' pada dasarnya belum menggunakan standar 4G.

Asumsi ini didapat dari standar perangkat Wimax BWA 2,3 GHz yang mereka gunakan masih menggunakan standar IEEE 802.16d. Ini memang standar resmi yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk perangkat BWA di Indonesia.

Namun KTI beranggapan kalau perangkat yang memenuhi standar untuk teknologi layanan broadband 4G adalah IEEE 802.16m WiMax R2.0, sesuai Roadmap to 4G di training workshop in 4G mobile yang digelar International Telecommunication Union (ITU) dan Pusan National University.

Sebelumnya, aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya menangkap Ketua LSM KTI Denny AK, di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Ia ditangkap atas dugaan memeras sejumlah operator telekomunikasi.

Kepala Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Betul, yang bersangkutan kita tangkap atas dugaan tindak pidana pemerasan," kata Daniel saat dihubungi detikcom, Jumat (20/4/2012).

Daniel mengatakan, Denny ditangkap saat bertransaksi dengan korban. "Uangnya diberikan secara tunai, kita tangkap tangan," pungkasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar