Sabtu, 21 April 2012

Dirut Telkomsel Jadi Saksi Kasus Pencurian Pulsa



Sarwoto Atmosutarno (rou/inet)
Jakarta - Pengusutan kasus pencurian pulsa terus digeber Bareskrim Mabes Polri. Kali ini, giliran Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno yang dipanggil kepolisian sebagai saksi di kasus tersebut.

"Benar hari ini, Rabu (18/4/2012), Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Dirut Telkomsel. Untuk didengar keterangan sebagai saksi, berkaitan dengan tindak pidana pencurian pulsa. Proses ini dalam rangka upaya pelengkapan berkas perkara terkait dengan tindak pidana," tutur Karopenmas Mabes Polri Brigjen M. Taufiq.

Brigjen M. Taufiq menambahkan, Sarwoto pada intinya mendukung proses penyidikan. Dan hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.

Sebelumnya, Dirut XL Axiata juga pernah memenuhi panggilan dari Bareskrim Mabes Polri terkait pengungkapan kasus pencurian pulsa. Pemanggilan Hasnul juga berstatus sebagai saksi.

Kasus pencurian pulsa sendiri saat ini terbilang sudah cukup ada kemajuan. Dimana ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel dengan inisial KP, Direktur Utama PT Colibri dengan inisial NHB, dan petinggi PT Media Play dengan insial WMH.



Namun, meski ketiga orang di atas sudah berstatus tersangka, Bareskrim belum melakukan penahanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar